Sabtu, Apr 20, 2024

Kebijakan Pembinaan, Pelayanan & Perlindungan Jemaah Haji Oleh H. Saiful Mujab M.A.

Surabaya- H. Saiful Mujab, MA. yang menjabat sebagai Plt Direktur Bina Haji menjadi Narasumber via Zoom Meeting dalam Sertifikasi hari ke-9 (Selasa tanggal 26 April 2022) pada sesi pagi yakni pukul 10.00 s.d 12.00 WIB, materi difokuskan untuk memahami Kebijakan-kebijakan pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah haji dalam dimensi dan isu yang terbaru pasca covid-19. Beliau tampil prima dan sangat berpengalaman dalam memberikan pemahaman materi secara komprehensif terhadap para peserta sertifikasi Haji. Narasumber didampingi oleh Moderator muda yang penuh dengan segudang prestasi, yakni Dr. Budi Harianto, M.Fil.I yang menjabat sebagai Sekjur Ushuluddin UIN Satu Tulungagung dan menjabat sebagai Ketua PC. ISNU Kab. Nganjuk Periode 2022/2026.

Pertama, Hakekat kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Para Pakar mendefinisikan kebijakan  sebagai berikut : (a) Rakasasataya, mendefinisikan kebijakan sebagai suatu taktik dan strategi yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan. (b) Anderson, mendefinisikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seseorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu.

Kedua, Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah : Kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan:

a.memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat.

b.mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketiga, Kebijakan Pembinaan Haji meliputi :(a) Pemerintah bertanggung jawab memberikan pembinaan Ibadah Haji (manasik) kepada Jemaah Haji. (b) Pemerintah bertanggung jawab terhadap pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji. (c) Pembinaan kesehatan Jemaah Haji dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (d) Pembinaan Haji yang dilakukan Pemerintah dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pembinaan. (e) Standardisasi pembinaan sebagaimana dimaksud : standar manasik Ibadah Haji; dan  standar kesehatan. (f) Pemerintah dapat melibatkan KBIHU dalam menyelenggarakan bimbingan dan pembinaan manasik haji reguler.

Keempat, Bentuk implementasi dari kebijakan pembinaan haji diantaranya :

1.Program bimbingan manasik baik yang dilaksanakan Kab/Kota atau KUA Kecamatan bagi Jemaah keberangkatan tahun berjalan.

2.Penyuluhan manasik sepanjang tahun (Sapa Haji) bagi Jemaah waiting list.

3.Pemeriksaan kesehatan dan pemberian vaksin bagi Jemaah haji.

4.Sertifikasi pembimbing manasik haji professional.

5.Keterlibatan KBIHU dalam pembinaan manasik haji dan umrah. (Ois -Budi -Rohmat -Wahab)