Fiqih Haji dan Permasalahannya: Prof. Dr. H. Aswadi, M.Ag.

Surabaya-Pada hari ke-4 (Rabu, 08 Maret 2023), pagi hari pada pukul 07.30-12.00 WIB, Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umroh diawali diskusi dengan tema "Fiqih Haji dan Permasalahannya". Materi tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. H. Aswadi, M.Ag. dan dimoderatori oleh H.M. Fikriansyah, M.A dari UIN Sayyid Ali Tulungagung. Prof. Dr. H. Aswadi, M.Ag yang kerap disapa dengan Abah Aswadi, adalah guru besar dan dosen UIN Sunan Ampel Surabaya. Beliau merupakan satu dari ulama yang ahli di bidang studi dakwah di Indonesia.

Beliau menjelaskan bahwa Fikih Haji dapat dipahami sebagai pengetahuan dan kemampuan seseorang dalam melaksanakan ibadah Haji terkait dengan syarat, rukun, wajib, maupun sunah-sunahnya dengan niat yang ikhlas semata-mata mengharapkan ridla  Allah swt mulai dari miqat hingga tahallul. Permasalahan haji berarti “Kesenjangan antara teori dengan kenyataan yang membutuhkan solusi”, baik sudah terjadi, sedang maupun yang akan terjadi. Yang dimaksud dengan menyempurnakan ibadah haji dan umrah ialah mengerjakannya secara sempurna dan ikhlas karena Allah swt. Ada kemungkinan seorang yang sudah berniat Haji dan Umrah terhalang oleh bermacam halangan untuk menyempurnakannya. Orang yang telah berihram untuk Haji dan Umrah lalu dihalangi oleh musuh sehingga haji dan umrahnya tidak dapat diselesaikan, maka orang itu harus menyediakan seekor unta, sapi, atau kambing untuk disembelih, setelah sampai di makkah dan mengakhiri ihramnya dengan mencukur atau menggunting rambut.

                                                                        

Manusia dalam kehidupannya akan berhadapan dengan masalah, sekaligus berdampingan dengan hikmah sebagai solusinya; pertama, Penundaan pelaksanakan ibadah Haji dan Umrah (QS al-Baqarah: 196) pada tahun ke 6 H. melahirkan perjanjian Hudaibiah dan menjadi sababiah QS al-Fath (surat ke 48) secara lengkap diturunkan di tengah perjalanan pulang dari Makkah ke Madinah. Kedua, Akibat Perjanjian Hudaibiah, memperkuat dan mempercepat Fathu Makkah di tahun 8 H. Padahal isi Perjanjian Hudaibiyah antara lain tidak boleh haji dan tidak boleh perang selama 10 tahun. Ketiga, Pada tahun ke 9 H. Rencana Strategisnya adalah sarpras untuk penguatan umat Islam. Sahabat Abu Bakar beserta rombongan melaksanakan umrah sekaligus mengkondisikan kota Makkah, sedangkan Nabi Muhammad Saw mengkondisikan masyarakat Madinah. Keempat, Pelaksanaan Ibadah haji di tahun ke 10 H merupakan haji wada. Di saat inilah turun QS al-Maidah: ayat 3 dan al-Baqarah: 281,  81 hari sepulang dari makkkah Baginda Rasul Saw wafat di Madinah pada hari Senin, tgl 12 Rabiul Awwal tahun 11 Hijriyah. Allohumma Shalli ala Sayyidina Muhammad.Wal Hasil, Kewajiban Haji hanya sekali dalam seumur hidup. (Ois-Budi-Bobby-Fikri-Wahab-Rohmat)