Tugas, Fungsi dan Peran Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia Oleh: Prof. Dr. H. Akhyak, M.Ag.

Surabaya-Prof. Dr. KH. Akhyak M.Ag yang menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UIN Satu Tulungagung menjadi Narasumber dalam Sertifikasi hari ke-6 (Jumat, 10 Maret 2023) pada sesi siang yakni pukul 10.00 s.d 12.00 WIB, materi difokuskan untuk memahami Tugas dan Fungsi Pembimbing Haji dengan dimensi-dimensi dan isu-isu terbaru. Sebagai narasumber, Beliau tampil prima dan sangat profesional dalam memberikan pemahaman secara rinci tentang pelayanan jemaah bagi para peserta sertifikasi Haji. Beliau didampingi oleh Moderator Dr. Budi Hariyanto, M.Fil.I UIN Satu Tulungagung.

Prof. Akhyak menegaskan bahwa pembimbing jemaah Haji harus kelihatan ramah dan sehat, sebab selama ini pembimbing haji dikenal menyebalkan, pemarah dan kurang bertanggung jawab. Maka Narasumber mengajak bila nanti para peserta menjadi petugas haji, maka harus mampu memberikan pelayanan prima kepada jemaah. Hal itu ditentukan dengan hasil poling dari jamaah dengan target poling yang sangat tinggi atas pelayanan kita. Indikasi tersebut dikarenakan karena jemaah haji menjadi penilai terhadap pelayanan petugas haji dengan prinsip utama: Ikhlas, tulus, santun dan bertanggung jawab.

Pertama,Pembimbing Manasik Haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam, memiliki kompetensi (kemampuan pengetahuan dan teknis) di bidang pelaksanaan ibadah haji/ bimbingan manasik haji. Untuk memiliki kompetensi perlu disertifikasi, yaitu proses penilaian dan pengakuan Pemerintah atas kemampuan dan keterampilan seseorang untuk melakukan  bimbingan manasik haji secara profesional.

Kedua,Pembimbing Manasik Haji bertugas melakukan pembimbingan kepada jemaah haji sejak sebelum keberangkatan, selama dalam perjalanan dan selama di Arab Saudi sampai dengan kepulangan di Indonesia. Untuk melaksanakan tugas tersebut pembimbing jemaah haji berfungsi: (1) Melakukan bimbingan kepada jemaah haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan masyarakat (baik secara perseorangan maupun kelompok. (2) Melakukan bimbingan kepada jemaah haji dengan materi minimal, manasik haji, perjalanan, dan kesehatan.

Ketiga,Implementasi pembimbingan haji. (1) Pelaksanaan bimbingan manasik haji Reguler oleh Pemerintah dilaksanakan minimal 8 kali/hari (dua kali di tingkat Kab/kota dan 6 kali di Kecamatan). (2) Satu kali pertemuan 4 jam pelajaran (JPL), setiap 1 JPL=60 menit.

                                                                           

Keempat,Materi manasik meliputi:

  1. Kebijakan penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air dan Arab Saudi (Taklimatul Hajj).
  2. Bimbingan pelaksanaan ibadah haji (manasik ibadah) , teori dan praktik.
  3. Bimbingan perjalanan ibadah haji (keselamatan penerbangan).
  4. Bimbingan pelayanan kesehatan
  5. Fikih Haji  dan hikmah ibadah haji.
  6. Arbain dan ziarah.
  7. Akhlaq, adat istiadat dan budaya arab saudi.

Kelima,Hak dan kewajiban jemaah haji. Pembentukan Karu, Karom, dan Kloter. Bimbingan manasik haji oleh Kelombok Bimbingan minimal 15 kali. Setelah mengikuti bimbingan manasik jemaah dapat : Menjelaskan kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan haji. Menjelaskan proses perjalanan ibadah haji dari embarkasi, di Arab Saudi, hingga di Tanah Air. Menyebutkan syarat, rukun, dan wajib haji. Melafadzkan niat ihram dan talbiyah. Menjelaskan makna wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah dan Mina. Mempraktikkan tawaf, sa’i, melontar dan tahallul. Menyebutkan larangan-larangan ihram. Melaksanakan manasik haji dan proses perjalanan ibadah haji sesuai syariat agama Islam. menjelaskan makna  dan tempat-tempat ziarah di makkah dan Madinah. Menjelasakan haji mabrur dan cara menjaganya.

Berdasar tugas dan fungsi sebagaimana di atas, TPIHI memiliki peran sebagai berikut:

  1. TPIHI sebagai organisator, yang mengorganisir dan mengkoordinasikan semua kegiatan ritual ibadah haji, penyelesaian masalah peribadatan dan manasik haji di kloternya dengan Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan Pengawasan Kelompok Bimbingan Daker (Daerah Kerja), Konsultan Ibadah Sektor dan Daker, Kepala Sektor, dan Kepala Daker.
  2. TPIHI sebagai fasilitator, yang memberikan layanan bagi jemaah haji kloternya dan pihak terkait lainnya.
  3. TPIHI sebagai ustadz/ustadzah, yang memberikan konsultasi masalah ibadah dan manasik haji kepada jemaah haji kloternya.
  4. TPIHI sebagai penganalisa, yang dituntut mampu menganalisa masalah yang dihadapi para jemaah haji di kloternya, sejak dari penyebab terjadinya hingga memberikan solusi dan penyelesaian masalahnya.
  5. TPIHI sebagai pengadministrasi, yang mengakumulasi data, mengolah data, menyusun narasi dan laporan atas semua kegiatan layanan ibadah bagi jemaah haji di kloternya yang harus dilaporkan kepada Ketua Kloter ke Sektor, atau ke Daker. (Ois-Budi-Bobby-Fikri-Wahab -Rohmat)