Jumat, May 17, 2024

Mengetahui Fiqih Haji dan Permasalahannya oleh Prof. Dr. H. Aswadi, M.Ag.

Surabaya-Pelaksanaan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Angkatan 2 Tahun 2021 yang berlangsung selama sepuluh hari terhitung mulai tanggal 29 November-8 Desember 2021 dansekarangmenempati hari keenam. Kegiatan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, seperti Salat Subuh berjamaah kemudian olahraga pagi dengan pemimpin senam Hasan Basri dan Neneng Barrotut Taqiyyah untuk memberikan semangat pagi bagi peserta.

Materi dimulai pukul 08.00 oleh Prof. Dr. H. Aswadi, M.Ag. dengan tema Fiqih Haji dan Permasalahannya. dengan mengambil beberapa refensi buku seperti Kitab Al-Idhohi fi Manasik Haji wal Umroh karangan Imam Ar-Rabbani Yahya Bin Syirof An-Nawawi, Kitab Mughni fil Fiqhil Haji wal Umroh Karangan Said Abdul Qodir, dan buku pendukung lainnya.

Fikih Haji dapat dipahami sebagai pengetahuan dan kemampuan seseorang dalam melaksanakan ibadah haji terkait dengan syarat, rukun, wajib, maupun sunah-sunahnya dengan niat yang ikhlas semata-mata mengharapkan ridla  Allah swt mulai dari miqat hingga tahallul. Permasalahan haji berarti “Kesenjangan antara Teori dengan kenyataan yang membutuhkan solusi”, baik sudah terjadi, sedang maupun yang akan terjadi.

Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. Haji mulai diwajibkan bagi umat Islam pada tahun ke enam Hijriah. Sebelumnya, Rasulullah saw pernah beribadah haji sebagai ibadah sunah. Di samping ibadah haji ada pula ibadah umrah. Kedua-duanya wajib dikerjakan umat Islam, sekali seumur hidup. Ibadah haji dan umrah lebih dari sekali, hukumnya sunah. Namun Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa ibadah umrah setahun dua kali hukumnya makruh. Ibadah haji dan umrah tidak harus segera dikerjakan, boleh dikerjakan bila keadaan telah mengizinkan.

Siapa yang mampu mengerjakan ibadah haji dan umrah sebaiknya ia segera menunaikannya. Tempat mengerjakan ibadah haji dan umrah itu hanya di tanah suci Mekah dan sekitarnya. Mereka yang diwajibkan pergi mengerjakan ibadah haji dan umrah ialah mereka yang dalam keadaan sanggup dan mampu, yaitu biaya cukup tersedia, keadaan jasmaniah mengizinkan dan keamanan tidak terganggu. Perbedaan ibadah haji dengan umrah ialah haji rukunnya lima, yaitu: niat, wukuf, ṭawaf, sa‘i, dan taḥallul, sedangkan umrah rukunnya hanya empat: niat, ṭawaf, sa‘i, dan taḥallul.

Setelah materi selesai disampaikan, dibuka sesi pertanyaan dari peserta dengan konsep yang menjawab pertanyaan dari peserta kelompok lain. Kemudian setelah peserta selesai menjawab akan ditambahkan penjelasan dari pemateri. Peserta sangat antusias melempar pertanyaan dari kelompok yang satu dengan yang lain. Suasana perdiskusian berjalan kondusif dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan selalu menggunakan hand sanitizer.(Dr. Ois-Diya’ Annisaul F.)