Rabu, May 15, 2024

Problematika Penyelenggaraan Haji dan Umroh oleh Drs. H. Abd. Haris, M.Pd.I

Surabaya- Hari Ke-2 Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji diisi dengan pembahasan materi yang sangat krusial dan penting bagi calon Pembimbing Manasik Haji,  yakni tema tentang: "Problematika Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh" yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur (Drs. H. Abd. Haris, M.Pd.I), Belaiu didampingi oleh Moderator handal , yakni Bpk. Dr. H. Ahmad Allauddin, SE, MM.

Pemateri menegaskan bahwa Kompetensi Pembimbing Manasik Haji dalam menyelesaikan Problem Penyelenggaraan Haji dan Umroh, sangat didukung oleh kemampuan dalam berkomunikasi dan taktik yang cerdas. Ada pengalaman yang sangat menarik, ketika Beliau menjadi petugas Pembimbing Haji yakni sebagai Kepala terminal. Belaiu memiliki pengalaman yang unik, yakni kemampuan dalam berbahasa Madura di mana pada faktanya masyarakat Madura sangat menghargai dan tawadhu' kepada Petugas yang mampu berbahasa Madura, sehingga mudah dalam memberikan instruksi dan komunikasi. Sebelumnya petugas lain mengakui adanya kesulitan dalam berkomunikasi, sebab tidak mampu memahami bahasa Madura. Oleh sebab keakraban dan kelancaran komunikasi dengan para jamaah haji, maka hal tersebut dicatat oleh Bpk Dirjen Haji sebagai point unggul untuk dipertimbangkan sebagai  Petugas Pembimbing Haji di Tahun Berikutnya.

Selanjutnya, ada dua hal penting bagi seorang Pembimbing Haji dalam pembahasan materi tersebut yakni: Pertama, peserta sertifikasi pembimbing manasik haji diharapkan memiliki pengetahuan dan kemampuan menjelaskan pokok-pokok penyelenggaraan ibadah haji dan problematikan penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri dan di Arab Saudi serta mencari alternatif solusinya.

Kedua, mampu nemberikan pembinaan, pelayanan dan pelindungan bagi Jemaah haji sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat; dan mampu mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji. (Ois-Budi-Wahab-Rohmat)