Tugas dan Fungsi Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah

A. Tugas

Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik pada jenjang sarjana dalam bidang Ushuluddin, Adab, dan Dakwah serta mengembangkan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan kelembagaan. Pelaksanaan tugas tersebut diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki pengetahuan luas, keterampilan yang mumpuni, kemampuan berpikir kritis dan inovatif, serta karakter yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan Islam rahmatan lil’alamin.

Berdasarkan visi dan misi serta perkembangan kelembagaan FUAD, tugas fakultas meliputi:

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran pada jenjang sarjana di bidang Ushuluddin, Adab, dan Dakwah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
  2. Mengembangkan proses pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan yang kritis, kreatif, inovatif, religius, berakhlakul karimah, serta memiliki kompetensi sesuai bidang keilmuan masing-masing.
  3. Menyelenggarakan dan mengembangkan penelitian di bidang keilmuan Ushuluddin, Adab, dan Dakwah serta bidang keilmuan yang relevan dengan perkembangan masyarakat.
  4. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk penerapan ilmu pengetahuan dan hasil penelitian untuk memberikan kontribusi terhadap penyelesaian persoalan sosial, keagamaan, budaya, dan kemasyarakatan.
  5. Mengembangkan sistem pendidikan dan tata kelola fakultas yang transformatif, inovatif, kompetitif, unggul, inklusif, dan partisipatif.
  6. Mengembangkan pemanfaatan teknologi dalam kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengelolaan kelembagaan, termasuk penerapan teknologi yang berwawasan lingkungan.
  7. Membangun dan mengembangkan kerja sama dengan pemerintah, perguruan tinggi, dunia industri, organisasi sosial kemasyarakatan, komunitas lokal, serta lembaga nasional dan internasional.
  8. Meningkatkan kompetensi dan kapasitas dosen serta tenaga kependidikan melalui berbagai program pengembangan profesional, peningkatan keterampilan, dan pembaruan pengetahuan.
  9. Mengembangkan pendidikan dan pembinaan yang mendukung moderasi beragama, sikap inklusif, toleransi, dan penerapan nilai-nilai Islam rahmatan lil’alamin.
  10. Mempersiapkan lulusan agar mampu memenuhi kebutuhan dunia kerja, industri, masyarakat, serta mampu berperan dalam penciptaan lapangan kerja dan pengembangan masyarakat.
  11. Mengembangkan kelembagaan fakultas secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan masyarakat, serta dinamika pendidikan tinggi Islam.

B. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:

1. Fungsi Pendidikan dan Pengajaran

FUAD berfungsi menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran pada jenjang sarjana dalam bidang Ushuluddin, Adab, dan Dakwah. Fungsi ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, dan evaluasi proses pembelajaran untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik dan profesional.

2. Fungsi Pengembangan Keilmuan

FUAD berfungsi mengembangkan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang keislaman, humaniora, bahasa, komunikasi, konseling, serta bidang keilmuan lain yang menjadi bagian dari program studi di lingkungan fakultas.

3. Fungsi Penelitian

FUAD berfungsi melaksanakan penelitian sebagai upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan pemecahan berbagai persoalan keagamaan, sosial, budaya, dan kemasyarakatan. Hasil penelitian diarahkan agar dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu maupun kebutuhan masyarakat.

4. Fungsi Pengabdian kepada Masyarakat

FUAD berfungsi menerapkan pengetahuan dan hasil penelitian melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan tersebut diarahkan pada pemberdayaan masyarakat, penyelesaian persoalan sosial dan keagamaan, serta peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.

5. Fungsi Pengembangan Sumber Daya Manusia

FUAD berfungsi meningkatkan kualitas dan kapasitas dosen serta tenaga kependidikan melalui pendidikan, pelatihan, penelitian, seminar, workshop, sertifikasi, dan kegiatan pengembangan profesional lainnya.

6. Fungsi Pengembangan Karakter dan Moderasi Beragama

FUAD berfungsi membentuk mahasiswa dan lulusan yang memiliki akhlak, integritas, sikap toleran, inklusif, moderat, serta mampu mengimplementasikan nilai-nilai Islam rahmatan lil’alamin dalam kehidupan akademik dan sosial.

7. Fungsi Pengembangan Kelembagaan

FUAD berfungsi mengembangkan tata kelola kelembagaan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu. Fungsi ini mencakup pengembangan program studi, sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem akademik, serta penjaminan mutu fakultas.

8. Fungsi Kerja Sama dan Kemitraan

FUAD berfungsi membangun dan memperluas kerja sama dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kerja sama tersebut ditujukan untuk mendukung pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan kelembagaan.

9. Fungsi Inovasi dan Pemanfaatan Teknologi

FUAD berfungsi mendorong inovasi dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tata kelola kelembagaan melalui pemanfaatan teknologi yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

10. Fungsi Pengembangan Kompetensi dan Karier Lulusan

FUAD berfungsi membekali mahasiswa dengan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja, industri, masyarakat, serta peluang kewirausahaan dan penciptaan lapangan kerja.

C. Keterkaitan Tugas dan Fungsi dengan Sejarah Perkembangan FUAD

Perkembangan FUAD sejak tahun 1999 menunjukkan adanya proses pengembangan kelembagaan dan keilmuan yang berlangsung secara bertahap. Pada awalnya, fakultas hanya memiliki satu program studi, kemudian berkembang dengan bertambahnya berbagai program studi di bidang Ushuluddin, Adab, dan Dakwah. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa tugas dan fungsi FUAD tidak hanya berorientasi pada penyelenggaraan pendidikan keagamaan, tetapi juga pada pengembangan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Dengan demikian, tugas dan fungsi FUAD mencakup empat bidang utama, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kelembagaan dan kerja sama. Keempat bidang tersebut dilaksanakan secara terintegrasi untuk mendukung terwujudnya visi FUAD sebagai fakultas yang transformatif, inovatif, kompetitif, dan unggul serta berjiwa Islam rahmatan lil’alamin


Skip to content