- Details
-
Selasa, 01 Juni 2021 09:58
Kajian Pernikahan dihelat secara resmi oleh Kajur Manajemen Dakwah (Dr. Ois) UIN SATU Tulungagung pada setiap hari sabtu pukul 18.00 s.d 19.00 WIB dengan tujuan edukasi pra nikah dan menangkal bahaya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) serta sex bebas sex di kalangan generasi melenial. Kajian rutinan tersebut digagas oleh koordinasi devisi keagamaan (Imam Syafi'i) dari Himpunan Mahasiswa Jurusan MD Angkatan 2019.
Data kuantitas yang diperoleh dari tanggal 23 Januari 2016 membuktikan bahwa komunitas LGBT di Indonesia mencapai satu juta orang. Diperkirakan akan terus bertambah bila ulama', dosen dan tokoh pendidikan Indonesia tidak bergerak secara masif untuk menangkal gerakan LGBT yang membahayakan kesehatan dan moral generasi milenial. Adapun Kaidah Ushul Fiqih yang digunakan :
((درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح))
Artinya: "Menolak sesuatu yang mendatangkan kerusakan didahulukan atas sesuatu yang mendatangkan manfa’at.
Kitab Tuhfatul Arus karya Syeikh Mahfi Al-Istanbuli digunakan sebagai materi inti dalam kajian pernikahan islami yang akan dimulai secara perdana pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2021 dengan narasumber utama Dr. Ois yang menjabat sebagai Kajur Manajemen Dakwah dan didukung sepenuhnya oleh Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (Dr. H. A. Rizqon Khamami, Lc., MA.).
Gagasan "Sadar Nikah" di kalangan generasi milenial juga ditekankan dalam kajian pernikahan islami tersebut guna menolak ajaran free sex di kalangan generasi milenial di mana tugas dosen dan para pendidik harus mampu memberikan pendekatan psikologis dan ilmiah bahwa nikah muda adalah alternatif terbaik dalam islam untuk menghindari zina dan free sex. Namun lebih baik lagi, jika nikah dilaksanakan setelah tamat kuliah agar lebih matang secara ekonomi dan pendidikan. Itulah misi penting yang harus disampaikan dosen pada kalangan mahasiswa, yakni agar mereka memahami pacaran islami dan pernikahan islami secara baik dan benar.
Strategi pembelajaran yang digunakan dalam kajian pernikahan islami adalah Blended Learning, yaitu gabungan keunggulan pembelajaran yang dilakukan secara tatap-muka dan secara virtual melalui google meet. Bahkan mahasiswa juga bisa menyampaikan konsultasi tentang kasus-kasus percintaan yang mereka temukan di kalangan generasi melenial saat ini.
Banyak Terminologi Fiqih yang terkait dengan permasalahan remaja milenial yang akan dikupas dalam kajian tersebut, di antaranya: (a) Hukum pacaran dalam Islam (b) Hukum onanai dan masturbasi dalam Islam (c) Batasan Zina menurut para Ulama' (d) Cara memilih calon suami/calon istri yang baik dalam Islam (e) Bahaya zina bagi kesehatan (f) Bahaya aborsi bagi kesehatan (g) Batasan menutup aurat menurut Ulama' dll. Semoga kajian pernikahan islami ini bermanfaat bagi generasi milenial di kalangan mahasiswa UIN SATU Tulungagung.