Sebagai tindak lanjut dari MoU antara UIN SATU Tulungagung dengan STKIP PGRI Pacitan, maka kedua belah pihak menggelar acara Simposium Nasional Online yang dihelat pada hari Senin, 16 Agustus 2021. Acara tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana yang sepenuhnya dari kalangan mahasiswa UIN SATU Tulungagung. Mereka tergabung dalam kelompok KKN VDR 016. Tim tersebut diketuai oleh Moh. Zainuddin Musthofa, Sekretaris Tri Wulan Oktafiyani, dan Bendahara Mujiana AT. Adapun ketua divisi virtual adalah sahabat Fahmi Aditya Maulana.
Acara dimulai pukul 08.00 s.d pukul 11.30 WIB melalui Live Zoom. Para perserta Simposoum Nasional Online dari kalangan undangan dan peserta umum. Mereka bisa mendaftarkan diri menjadi peserta, melalui link pendaftaran resmi (https://bit.ly/DivisiVirtualKKNVDR16). Panitia telah mendata bahwa jumlah pendaftar simposium hingga hari Ahad sore, tanggal 15 Agustus 2021 telah mencapai 513 orang, mereka dari berbagai unsur di nataranya : mahasiswa, dosen, guru, pelajar, peneliti, praktisi pendidikan, penyuluh, pengusaha dan pemodal serta masyarakat umum.
Tujuan utama dari simposium tersebut anatara lain: Pertama, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana upaya-upaya yang bisa dilakukan para pelaku UMKM ditengah pandemi Covid-19 ini untuk terus meningkatkan profitabilitas. Kedua, upaya untuk memberikan pengetahuan mengenai strategi-strategi yang bisa dilakukan untuk mempertahankan usaha kecil pada musim pandemi Covid-19. Ketiga, untuk terus memberdayakan UMKM dalam rangka menuju Indonesia Mandiri.
Terdapat dua narasumber utama dalam simposium nasional tersebut. Pertama, Bpk. Heru Arif Pianto, S.Pd., M.Hum selaku Ketua Program Studi Pendidikan Sejarah Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Pacitan, Kedua, Dr. H. Ahmad Nurcholis, M.Pd selaku Ketua Jurusan Manajemen Dakwah atau yang lebih akarab dikenal dengan Dr. Ois yang juga merupakan inisiator dalam acara simposium nasional online tersebut, sekaligus DPL KKN VDR 16.
Heru Arif Pianto, M.Hum sebagai dosen muda yang penuh bakat dan inovasi berasal dari STKIP PGRI Pacitan menegaskan tiga hal prinsip mengenai UMKM. Pertama, UMKM merupakan unit usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008. UMKM adalah bisnis yang bisa dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Kedua, UMKM harus diberdayakan sebagai sokoguru ekonomi kerakyatai di tengah badai wabah Covid-19. Ketiga, perlu adanya kebijakan dan penelitian serta kajian ilmiah tentang UMKM dalam perspektif ekonomi, pendidikan, budaya, politik dan sosial bagi para mahasiswa, pelajar, dosen, guru, pengusaha, pebisnis, pemodal dan masyarakat umum agar mendukung kemajuan UMKM di daerah masing-masing.
Sedangkan Dr. Ois dalam artikel yang disampaikan menegaskan bahwa Sekarang ini, di era Pandemi Covid-19, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UMKM harus dijalankan secara masif. Jika perlu pelaku UMKM harus makin tangguh dan berdaya saing kuat, sehingga mampu mengangkat ekonomi masyarakat dan juga bisa menyerap tenaga kerja. Pemerintah desa berperan penting dalam pengembangan sektor UMKM. Maka perlu dukungan dari kepala desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk memacu pelaku UMKM untuk dapat lebih maju lagi. (Wulan-Ois-Arif)