Jumat, May 17, 2024

Kebijakan Penyelenggaraan Haji Arab Saudi oleh H. Subhan Cholid, Lc. MA., Direktur Layanan Haji Luar Negeri

Surabaya-Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag Jakarta (H. Subhan Cholid, Lc. MA) menjadi Narasumber pada hari ke-4 dalam acara Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Mandiri yang diselenggarakan oleh DPW PFK KBIHU Jawa Timur bekerjasama dengan Kanwil Kemenag Jatim dan UIN Satu Tulungagung, yang menyampaikan materi bertema :"Kebijakan Penyelenggaraan Haji Arab Saudi" kepada para peserta. Beliau menegaskan bahwa Pedoman Kebijakan Haji Tahun 2022 mengacu pada UU No 08 Tahun 2017.

Pertama, Misi Haji harus berkoordinasi dengan GACA untuk mendapatkan Slot Jadwal Penerbangan, paling lambat bulan Jumadil Alhir. Kedua, Misi Haji menyiapkan petugas untuk ditempatkan di Bandara, Madinah, Makkah dan Masyair. Ketiga, Kedatangan dan Keberangkatan harus satu Rute.

Selanjutnya Subhan menjelaskan bahwa jumlah penduduk Indonesia yang mukim di Indonesia, saat ini melebihi jumlah warga negara Singapura. Hal tersebut menjadikan Arab Saudi lebih memberikan fasilitas lebih yang lebih, baik bagi WNI. Di antaranya fasilitas kesehatan Gratis. Berarti bahwa pemerintah Arab Saudi melayani semua pendatang untuk memperoleh perawatan kesehatan gratis,  jamaah Haji dan jamaah Umroh.

Begtu juga WNI yang legal,  sudah di tanggung oleh pemerintah Arab Saudi perihal asuransianya. Jasa rental di Arab Saudi berdampak pada regulasi baru bagi bisnis di mekkah dan madinah, yang melindungi aset aset penting milik pemerintah Arab Saudi. (OIS BUDI WAHAB ROHMAT)