Jumat, May 03, 2024

Fikih Perempuan dalam Ibadah Haji Oleh Hj. Ainun Naimah, S.H.I., M.Pd

Surabaya-Tak kalah serunya, pembahasan fikih perempuan pada hari ke-2, yakni  Selasa, 19 April 2022, berhasil menggeliatkan acara sertifikasi pembimbing Manasik Haji Tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementeriann Agama Provinsi Jawa Timur  bekerjasama dengan UIN Satu Tulunagung. Penyampaian materi Fikih Perempuan memperoleh sambutan yang antusias dari para peserta. Pembahasan materi disusun dengan apik dan rapi,  diselingi dengan diskusi dan tanya jawab antar kelompok. Hadir sebagai narasumber, yakni Ibu Hj. Ainun Naimah, S.H.I., M.Pd. Beliau adalah Dosen Tetap pada STIT UW Jombang. Hadir sebagai Moderator pada sesi pukul 13.00 s.d 15.30 WIB, yakni Ustadz Rohmat, S.Hum., M.Pd yang menjabat sebagai Koorprodi Manajemen Dakwah UIN Satu Tulungagung.

Menurut Narasumber bahwa perempuan menempati urutan tertingggi dalam jumlah porsi jamaah haji Indonesia. Hingga saat ini, perempuan masih dominan sebagai jamaah dalam proses penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Berdasarkan statistik yang diterbitkan oleh kementerian agama, sejak tahun 2020 hingga saat ini tercatat sekitar 53 % jamaah haji Indonesia pada setiap tahunnya adalah perempuan.
 
Naimah berpendapat bahwa perempuan memiliki istithiah (kemampuan) dalam melaksanakan haji, yakni perempuan boleh dibayarkan oleh suami. Maka boleh, jika sang istri mampu membayar biaya haji dari uang suami. Sebagaimana Firmah Allah Swt:
 
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ 
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya”. (QS. An-Nisa’ : 34)
 
Juga Firman Allah Swt: 
… وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ …
“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana”. (QS. Ali Imron : 97)
 
Sedangkan Dimensi-dimensi Fikih Perempuan dalam Madzhab Ahlus Sunah Wal Jamaah antara lain: 
1.Imam Hanafi : Perjalanan yang lebih dari 3 hari harus Bersama mahrom
2.Imam Hanbali : Tidak wajib haji bagi wanita yang tidak memiliki mahrom.
3.Imam Ahmad : Bersama suami/ mahrom todak menjadi syarat  menunaikan ibadah haji wajib.
4.An-Nakho’I, Hasan Bashri, Ats-Tsawri, Ishaq, dan para sahabat imam Abu Hanifah : Syarat pergi dengan mahrom adalah masuk kategori syarat kemampuan melaksanakan ibdah haji yang harus dipenuhi.
5.Imam Syafi’I : wanita boleh pergi Bersama-sama wanita lain yang terpercaya, khusu pada haji wajib. Dan tidak berlaku pada haji tathawwu’. Imam Nawawi dalam kitab syarah Shohih Muslim Juz 2 “Pergi Bersama muhrim tidak menjadi syarat, yang menjadi syarat adalah terjaminnya keamanan wanita yang bersangkutan.”
 
Adapun ketentuan pakaian ihram perempuan, sebagaimana hadis Nabi Saw Dari Ibnu “Umar, bahwasanya Nabi SAW bersabda: wanita yang ihrom, tidak boleh memakai selubung muka (al intiqaab) dan sarung tangan.” (HR. Ahmad, Bukhori, Nasa’I, dan Tirmidzi yang mengatakan shahih)
Wanita boleh memakai pakaian apa saja untuk ihrom asal menutup aurot, menutupi seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan, yang lebih utama pakaian yang berwarna putih. 
 
Sedangkan Larangan Haji untuk perempuan antara lain:
1. Jima’ dan pendahuluannya (Rafats)
2. Mendurhakai perintah dan larangan Allah (fusuq)
3.Bermusuhan, bertengkar dan berbantahan (jidal)
4. Memakai sarung tangan yang menutup telapak
5. Memakai pakaian yang bercelup harum-haruman
6. Memakai minyak wangi
7. Mnecabut rambut
8. Memotong kuku
9. Memotong tumbuh-tumbuhan
10. Menutup muka
11. Aqad nikah
12. Memakan daging buruan
13. Menangkap hewan buruan
14. Memburu buruan, melenyapkannya, menjual, dan membelinya.
 
(Ois-Budi-Rohmat-Wahab)